Pada dasarnya, kewajiban harus didahulukan sebelum mendapat hak.
Artinya kita harus melakukan suatu hal untuk bisa mendapatkan apa yang menjadi hak kita.
Contohnya bekerja (sebagai bentuk kewajiban) untuk mendapat uang (sebagai bentuk hak).
Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, kita bisa mendapatkan hak kita terlebih dahulu sebelum melakukan kewajiban.
Walaupun hal ini jarang terjadi atau dapat kita temui.
Contohnya ketika berobat ke dokter, kita berkonsultasi dengan dokter (sebagai bentuk hak), setelah itu kita harus membayar biayanya (sebagai bentuk kewajiban).
Ada baiknya membiasakan diri untuk melakukan apa yang menjadi kewajiban kita terlebih dahulu, sebelum menuntut hak kita.
(*)