Alhasil para tersangka akan dikenaka pasal berlapis. Termasuk KUHP Pakistan (PPC) dan Undang-Undang Anti-Terorisme (ATA).
Istri Priyantha Kumara, Niroshi Dasaniyake, telah memohon kepada para pemimpin Pakistan dan Sri Lanka untuk keadilan bagi suaminya yang terbunuh.
“Suami saya adalah pria yang tidak bersalah," ucap Dasaniyake.
"Saya tahu bahwa suami saya bekerja di luar negeri begitu lama telah dibunuh secara brutal."
"Saya melihat di internet betapa tidak manusiawinya pembunuhan itu."
"Saya memohon kepada Presiden Sri Lanka, Perdana Menteri dan Presiden Pakistan untuk melakukan penyelidikan yang adil sehingga suami saya dan dua anak kami mendapatkan keadilan,” katanya dalam sebuah pernyataan.