Find Us On Social Media :

'Jualan' Isu Penistaan Agama Demi Dendam Pribadinya Sendiri, 2 Karyawan Ini Bikin Bosnya Tewas Memilukan Usai Dikeroyok Ratusan Pegawai, 2 Negara Langsung Tegang

By Mentari DP, Selasa, 7 Desember 2021 | 13:45 WIB

Kasus penyiksaan dan pembunuhan terhadap Priyantha Diyawadana Kumara.

Alhasil para tersangka akan dikenaka pasal berlapis. Termasuk KUHP Pakistan (PPC) dan Undang-Undang Anti-Terorisme (ATA).

Istri Priyantha Kumara, Niroshi Dasaniyake, telah memohon kepada para pemimpin Pakistan dan Sri Lanka untuk keadilan bagi suaminya yang terbunuh.

“Suami saya adalah pria yang tidak bersalah," ucap Dasaniyake.

"Saya tahu bahwa suami saya bekerja di luar negeri begitu lama telah dibunuh secara brutal."

"Saya melihat di internet betapa tidak manusiawinya pembunuhan itu."

"Saya memohon kepada Presiden Sri Lanka, Perdana Menteri dan Presiden Pakistan untuk melakukan penyelidikan yang adil sehingga suami saya dan dua anak kami mendapatkan keadilan,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Pantesan Banyak Orang Putus Asa Mau Tinggalkan Afghanistan Pasca Taliban yang Berkuasa, Rupanya Mereka yang Tertinggal Telah Dibunuh oleh Taliban