Penulis
Intisari-Online.com- Berdasarkan laporanMongabay, pada pagi hari tanggal 20 Agustus 2012, sekitar 150 pria, wanita dan anak-anak berkumpul di desa Biacou, di utara Timor-Leste.
Mereka berkumpul di tempat suci yang disebut Oho-no-rai untuk ambil bagian dalam upacara peresmian tara bandu desa, hukum adat yang secara kolektif disebut Maubere.
Hukum ini mengatur bagaimana orang berinteraksi dengan lingkungan lokal mereka.
Belasan pria mengenakan sarung tradisional dan hiasan kepala berbulu berdiri di sekitar tiang kayu tempat seekor kambing diikat, sementara sisanya duduk melingkar di dekatnya, menonton.
Francisco Talimeta, tetua desa, memercikkan air ke kambing dan merapalkan doa.
Dia kemudian membunuh hewan itu dengan menusuk jantungnya menggunakan tombak besi yang tajam.
Pengorbanan itu memicu tepuk tangan dan sorak-sorai di antara orang banyak: tumpahan darah membuat tempat itu lulik, atau suci, dan memungkinkan komunikasi dengan roh leluhur.
Talimeta meneliti jeroan kambing untuk mencari tanda-tanda bahwa Rai na'in dan Tasi na'in , roh Maubere tanah dan roh laut, masing-masing, menyetujui niat desa untuk memperbarui hukum tara bandu.
Menemukan bukti yang menguntungkan, ia berkomunikasi langsung dengan roh dan kemudian menawarkan mereka makanan, daun pinang, dan tuak sebagai ucapan terima kasih.
Segera setelah itu, Talimeta mengorbankan seekor babi dengan cara yang sama.
Sekali lagi, darah tumpah dan kerumunan bersorak.
Talimeta menemukan tanda-tanda bahwa roh darat dan roh laut juga setuju lewat jeroan babi, dan kemudian mengucapkan terima kasih lagi dan memberikan persembahan.
Pengorbanan dan doa Rai na'in dan Tasi na'in menandai momen penting dalam sejarah Biacou, dan mungkin Timor-Leste sendiri: kebangkitan tara bandu lokal setelah hampir empat dekade tidak digunakan , terutama sebagai hasilnya.
Praktik ini dilarang di bawah pendudukan Indonesia yang berlangsung dari tahun 1975 hingga 1999.
Sejak itu, komunitas Maubere di seluruh negeri telah menghidupkan kembali tara bandu sebagai cara untuk memandu pemanfaatan lingkungan lokal mereka secara lebih berkelanjutan.
Upaya tersebut mendapat restu dari pemerintah pusat, yang mempromosikan pembangunan berkelanjutan tetapi memiliki sedikit sumber daya untuk memberlakukan dan menegakkan hukum lingkungan itu sendiri.
Meskipun upacara pengorbanan dan pemanggilan arwah merupakan puncak emosional dan spiritual dari peresmian tara bandu baru Biacou, prosesi telah dimulai beberapa jam sebelumnya.
Mereka memulai dengan penyambutan baikana, para undangan penting termasuk pejabat dari Kementerian Pertanian dan Perikanan Timor-Leste, kepala desa dan otoritas politik lokal dan regional lainnya, pendeta Katolik setempat, perwakilan polisi dan militer, dan perwira yang Organisasi Pangan dan Pertanian Program PBB Regional Fisheries Mata Pencaharian untuk Asia Selatan dan Tenggara (RFLP), yang menasihati para pemimpin Biacou dalam merumuskan peraturan.
Penduduk desa mengalungkan kain tenun tradisional di bahu baikana dan mengaraknya ke tenda khusus dengan tepuk tangan meriah dari kerumunan.
Bendera nasional Timor-Leste berkibar di mana-mana; sirih dan rokok dibagikan; dan salinan cetak peraturan tara bandu diletakkan di atas meja di depan baikana.
Musik dan nyanyian bergema di udara.
Kemudian aparat desa membacakan peraturan tara bandu dengan lantang dan menjelaskannya kepada orang banyak, pertama dalam bahasa Tetum, bahasa nasional Timor-Leste, dan kemudian dalam bahasa Kemak, bahasa setempat.
Mereka luas, dan membaca memakan waktu sekitar satu jam. Penduduk desa mendengarkan dengan sabar.
Tara bandu melindungi ruang-ruang keramat, menjadikannya terlarang, termasuk Oho-no-rai, tempat upacara peresmian; tempat di desa bernama Namon Matan untuk melakukan ritual ketika ikan langka; sebuah daerah bernama Lulin Bauk tidak jauh dari hutan bakau milik masyarakat tempat roh hujan bersemayam; dan semua sumber air di dekat desa.
Mereka melindungi pohon asam dan kayu putih desa, dan hutan cendana dan bakau; menebang salah satu dari pohon-pohon itu sangat dilarang.
Tara bandu juga melindungi terumbu karang, penyu dan daerah produksi garam, dan melarang penangkapan ikan dengan bahan peledak dan keracunan ikan di perairan Selat Wetar, yang dikenal secara lokal sebagai Tasi Feto, yang berarti "laut ibu".
(*)