Saat itu, banyaknya perusahaan dagang Belanda yang beroperasi di Nusantara mengacaukan harga dan keuntungan.
Sehingga pada 1598, parlemen Belanda (Staten Generaal) mengusulkan perusahaan yang saling bersaing itu digabung menjadi sebuah kongsi dagang dan terbentuklah VOC.
Tetapi, beberapa puluh tahun kemudian, VOC mengalami kebangkrutan dan seluruh hak perusahaan diambil alih oleh De Bataafse Republik.
Pada tahun 1799, berakhirlah seluruh harta kekayaan VOC termasuk di tanah jajahan.
(*)