Sebelumnya, orang Belanda yang datang ke Hindia Belanda membawa hukum dari negara asalanya tunduk kepada hukum Belanda.
Sehingga, baik orang pribumi maupun Belanda hidup di bawah di tata hukum masing-masing.
Tetapi, dengan berdirinya VOC pada 22 maret 1602 melahirkan suatu rumusan prinsip.
Yaitu, daerah yang dikuasai oleh VOC harus berlaku hukum VOC, baik orang VOC sendiri maupun Indonesia.
Selain itu, zaman VOC, peraturan hukum berbeda-beda antara tempat di pantai laut dan daerah lain yang termasuk dalam kekuasaan VOC.
Lambat laun daerah kecil yang berdekatan dengan gedung VOC masuk dalam lingkungan VOC dan berlaku hukum Barat Kompeni untuk semua penduduk pribumi serta bangsa Tiongkok.
Artinya, penduduk pribumi harus menggunakan hukum Belanda bila mereka berdagang dengan Kompeni. Dengan kata lain, politik hukum kompeni bersifat oportunitis.
Didirikannya VOC sendiri bertujuan melindungi perdagangan Belanda di kawasan Samudra Hindia, dan untuk membantu kerajaan berperang melawan Spanyol yang menjajah Belanda.