Intisari-Online.com - Vereenigde Oost Indische Compagnie atau VOC, sering disebut Kompeni ia merupakan perserikatan dagang untuk Hindia Timur yang dibentuk oleh Belanda.
VOC didirikan di Belanda pada 22 Maret 1602.
Dalam pendiriannya, ditetapkan Staten General atau Badan Pemerintah Tertinggi berupa beberapa hak dan kekuasaan kepada kompeni untuk mempekuat tujuannya, yaitu berniaga.
Secara jelas, untuk mencapai tujuannya mendapatkan laba kompeni atau VOC mendapat hak octrooi atau sejumlah kewenangan.
Di antaranya hak monopoli berniaga, hak memiliki tanah berdiam, hak mendirikan benteng pertahanan, hak membuat perjanjian dengan raja-raja di Hindia.
Kemudian hak membentuk angkatan perang, hak melaksanakan kehakiman dan peradilan, hingga mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri.
Hadirnya VOC dengan kewenangan dan hak-hak istimewanya itulah alasan mengapa perserikatan dagang ini disebut sebagai negara dalam negara.
Bahkan, dengan adanya VOC, penerapan hukum di wilayah Indonesia saat itu mengalami perubahan.