Pantesan Sopir Vanessa Angel Terancam Jadi Tersangka, Simak Pengakuannya dan Kenali Aturan Larangan Penggunaan Handphone Saat Berkendara, Hati-hati Ya

May N

Penulis

Tangkap layar Instagram story sopir Vanessa Angel

Intisari - Online.com -Nasib naas menimpa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andrianyah, yang tewas dalam kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Dari kecelakaan tersebut, anak keduanya selamat, serta sopir mobil yang ditumpangi keduanya.

Kini, sopir tersebut masih dalam pemeriksaan Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap pengakuan awal sopir tersebut.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Diduga Main Ponsel Sambil Mengemudi, Berkendara Sambil Main Ponsel Bisa Dipenjara atau Didenda Sebesar Ini

"Sementara ini masih didalami. Kalau dari awal informasi, kami memperoleh informasi bahwa pengakuannya yang bersangkutan (sopir) kelelahan atau ngantuk. Tapi, tetap masih dilakukan pendalaman oleh petugas," ujar Gatot dikutip dari Kompas.com.

Gatot menjelaskan ketika dihubungi terpisah jika kondisi jalan tol lurus tanpa belokan dan tidak ada gelombang.

“Cuacanya cerah dan tidak ada gelombang di jalan tol itu. Pengakuan awal sopir dalam keadaan lelah, jadi terjadilah kecelakaan itu,” kata Gatot Repli saat dihubungi.

Penumpang selain Vanessa dan Bibi antara lain sopir serta putra Vanessa, Gala Sky, dan seorang baby sitter.

Baca Juga: Kini Pakai Google Maps Saat Malam Hari Lebih Nyaman Dengan Mode Gelap

“Betul (yang meninggal Vanessa dan Bibi), sedangkan dari tiga penumpang luka-luka itu, satu orang balita,” ucap Gatot.

Karena aksinya, sopir yang membawa Vanessa Angel dan suaminya kemungkinan menjadi tersangka, seperti diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman.

Namun masih akan tetap dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Iya (kemungkinan sopir ditetapkan sebagai tersangka). Dilihat dulu hasil olah TKP bagaimana," ujar Usman saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: Ingat! Jangan Pernah Lakukan 11 Hal Ini Bila Anda Berada di Israel, Bisa Dianggap Sebagai Tidak Sopan dan Sebuah Penghinaan!

Kondisi kendaraan yang ditumpangi Vanessa Angel menunjukkan sopir mengemudi dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Kemungkinan sopir Vanessa Angel jadi tersangka adalah karena bukti story instagram yang ia unggah ketika mengemudi.

Hal itu membuktikan jika ia mengemudi sambil bermain handphone.

Masih sering ditemui di jalanan pengemudi kendaraan baik motor atau mobil yang menggunakan handphone saat mengemudi.

Baca Juga: Peduli Tubuhmu; Kenali 11 Tanda Anda Kurang Tidur, Hati-hati!

Tentu saja hal ini mengganggu konsentrasi saat berkendara di jalan, dan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Larangan penggunaan handphone saat berkendara juga telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dan tidak melakukan tindakan lain selain fokus pada kendaraan dan jalanan.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana seperti yang tertuang dalam UULLAJ pasal 283, yang berbunyi:

Baca Juga: Liburan Panjang Akhir Pekan Ini dengan Naik Mobil Pribadi, Mana yang Lebih Aman Mengemudi Siang atau Malam Hari? Begini Penjelasannya!

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Lantas bagaimana jika harus menggunakan ponsel untuk melihat atau memantau Global Positioning System (GPS)?

Jusri Pulubuhu, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan jika harus melihat ponsel harus dilakukan dengan benar dan aman.

"Berhenti dahulu saat ingin melihat HP untuk memastikan GPS. Bisa juga menjadikannya Co-pilot dengan cara mengaktifkan suara bantuan sehingga tidak perlu melihat kembali HP-nya," kata Jusri, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Tidak dapat Jatuhkan Denda saat Kita Tak Pakai Masker saat Sedang Mengemudi Seorang Diri, Ini Sebabnya

Penggunaan handphone saat berkendara juga menjadi salah satu incaran kamera tilang elektronik.

Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dapat mendeteksi pengemudi yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone.

Tentu Anda tidak mau `kan tiba-tiba mendapat kiriman surat tilang?

Jadi selalu berkendara dengan aman dan mematuhi setiap rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Catat! Tanggal 1 Juli Polri Bagi-bagi SIM Gratis, Begini Syarat dan Ketentuannya

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait