Find Us On Social Media :

Tak Hanya Gunakan Nomor Dewa 'RFS', Rachel Vennya Juga Ternyata Pakai Pelat Nomor Cantik, Segini Biaya yang Kudu Digelontorkan untuk Mendapatkannya Secara Resmi

By Khaerunisa, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 17:10 WIB

Pelat nomor mobil Rachel Vennya tengah jadi sorotan.

Intisari-Online.com - Selebgram Rachel Vennya kembali menjadi buah bibir, kini karena pelat nomor mobil yang ditungganinya ketika hadir di Polda Metro Jawa pada Kamis (21/10/2021).

Hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus kaburnya ia dari wisma atlet, Rachel Vennya justru harus menghadapi masalah lainnya.

Ia menjadi sorotan karena pelat nomor 'RFS' pada mobil Alphard berwarna hitam yang digunakannya saat hadir menjalani pemeriksaan tersebut.

Sempat menjadi pertanyaan karena biasanya nomor kendaraan berakhiran RFS merupakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.

Baca Juga: Sampai Bikin Rachel Vennya dan Citra Kirana Muka Tebal Tagih Duit ke Medina Zein Tas Ratusan Juta, Ternyata Bisnis Pemalsuan Tas Bermerk Ini Malah Diawali Mantan Pegawainya Sendiri

Penggunaan pelat nomor tersebut diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, berdasarkan data base Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Alphard Vellfire berpelat 'B 139 RSF' itu memang merupakan kendaraan sang selebgram.

Tapi, itu bukanlah nomor kendaraan dengan kode khusus RFS seperti milik pejabat, karena memiliki tiga angka, sementara untuk nomor khusus pejabat negara merupakan empat angka.

Meski begitu, Rachel Vennya  tetap tidak terbebas dari pemanggilan. Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rachel Vennya terkait penggunaan nopol tersebut.

Baca Juga: Cuma Merebusnya 30 Menit Kita Bisa Hemat Uang di Masa Pandemi, Ternyata Ini Berbagai Manfaat Daun Sirih

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pemeriksaan Rachel Vennya akan berlangsung di Subdit Gakkum, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu karena menurut data base, nopol B 139 RFS seperti pada mobil yang digunakan Rachel Vennya tercatat untuk mobil Alpahard berwarna putih, bukan warna hitam.

"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.

Selain pelat berakhiran 'RFS' yang digunakan untuk menjemputnya, Rachel Vennya juga mencuri perhatian dengan pelat nomor cantik 3 digit lainnya, 'B 777 RVN' dari mobil yang ditumpanginya saat tiba di Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Tokoh Sumpah Pemuda: Mohammad Yamin yang Keranjingan Buku dan Punya 20.000 Buku hingga Dipakai Alas Tidur

Seperti diketahui, pelat nomor cantik merupakan hal yang mewah dan tak mudah didapat.

Ingin punya pelat nomor cantik seperti milik Rachel Vennya? Ini caranya.

Pertama-tama, tentunya Anda harus menyiapkan biaya yang lebih banyak dari pada tarif membuat pelat nomor biasa.

Kemudian, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti.

Ketentuan tersebut tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Anda yang Ingin Menjaga Kesehatan Ginjal, Ini 3 Manfaat Terong yang Bisa Anda Rendam Dulu Dalam Minyak Zaitun!

Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat. Berikut ketentuannya yaitu sebagai berikut:

1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

2. NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

3. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

Baca Juga: Tak Lama Setelah Pos AS di Suriah Diserang, Pemimpin Senior Al-Qaeda Tewas Dibunuh dalam Serangan Pesawat Tak Berawak Amerika

4. Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

5. Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

6. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Anda salah satu orang yang sangat ingin punya pelat nomor unik tersebut secara resmi? Ketahui tarifnya!

Baca Juga: Tak Terpecahkan Menjadi Misteri Sepanjang Sejarah, Teka-teki Penyebab Kematian Cleopatra Coba Dibongkar Para Ilmuwan, Benarkah Firaun Terakhir Mesir Bunuh Diri dengan Ular?

Pemerintah melalui Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia huruf “L” memberikan tarif resminya, sebagai berikut:

 

Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

Tarif per Penerbitan

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank)

Rp20.000.000

b. Ada huruf dibelakang angka

Rp15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank)

Rp15.000.000

b. Ada huruf dibelakang angka

Rp10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank)

Rp10.000.000

 

b. Ada huruf dibelakang angka

Rp7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka

a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank)

Rp7.500.000

 

b. Ada huruf dibelakang angka

Rp5.000.000

Bagaimana? melihat tarif di atas apakah masih ingin punya pelat nomor cantik seperti milik Rachel Vennya?

Baca Juga: Soeharto, Jenderal A.H. Nasution dan Jenderal Soedirman, Tiga Nama Pemegang Pangkat Kehormatan TNI Angkatan Darat, Bagaimana Kiprahnya?

(*)