Penulis
Intisari-online.com - Belakangan maraknya pinjaman online (pinjol) membuat banyak orang berakhir dalam kondisi keuangan yang tercekik.
Bunga yang gila-gilaan memaksa nasabah pinjaman online sampai buka-tutup lubang dengan memanfaatkan banyak aplikasi pinjol.
Hal ini bukannya membuat masalah berkurang, justru membuat banyak nasabah makin banyak masalah akibat bunganya yang makin membengkak.
Karena dianggap meresahkan warga kini aplikasi pinjol, ilegal mulai di ringkus petugas keamanan.
Menurut laporan Jumat (15/10/21), melalui Kompas, polisi melakukan penggerebekan kantot pinjol ilegal.
Salah satu hasil yang diperoleh dari penggerebekan itu,polisi berhasil mengungkap sejumlah gaji dan pendapatan para pegawai pinjol ilegal.
Jumlahnya pun tak main-main, dan diberi fasilitas yang cukup lengkap.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengungkapkan, karyawan sindikat pinjol, digaji mulai Rp15-20 jutaan sebulan.
Mereka berperan sebagai debt collector dan SMS blaster.
Mereka juga mendapatkan fasilitas seperti tempat tinggal yang disediakan kantor.
"Gaji antara Rp15-20 juta per bulan, untuk tempat tinggal, akomodasi sudah disiapkan oleh di pendana," kata Helmy Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/21).
Pemodal dari perusahaan ini adalah warga negara asing yang berinisial ZJ, yang beralamat di Tangerang Banten.
Namun, ZJ saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Pendana atas nama ZJ," ujar Helmy.
Saat ini polisi masuh terus mendalami perusahaan yang didanai oleh ZJ.
Menurutnya, alat-alat yang digunakan ZJ untuk para karyawan berasal dari luar negeri.
"Kami akan mempelajari semua, bagaimana alat ini bekerja, dari mana. Kami bekerja sama dengan Bea Cukai, karena ini bukan buatan dalam negeri," katanya.
Penyidik kini menetapkan tijuh orang di tujuh lokasi berbeda di Jakarta dalam kasus ini.
Adapun tujuh orang itu sebagai debt collector, dan operator SMS blasting.
Mereka dijerat dengan pasa 45B Jo Pasa 29/ atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.