Pada 29 Juli 2019, parlemen Australia dan Timor Leste akhirnya sepakat meratifikasi batas maritim sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kesepakatan dipastikan berlaku setelah parlemen Australia menyetujui penerapan perjanjian perbatasan maritim melalui sebuah pemungutan suara.
Bagaimana pun, di bawah ketentuan perjanjian itu, Timor-Leste tidak dapat mengklaim atas miliaran dolar yang dihasilkan Australia dari penambangan Laut Timor sejak 1960-an.
Proyek Pemerintahan Timor-Leste mengatakan bahwa ladang minyak tersebut dapat menghasilkan sekitar US$ 60 juta dalam 12 bulan terakhir (saat perjanjian itu diratifikasi).
(*)