Penulis
Intisari-Online.com - Timor Leste merupakan sebuah wilayah bekas jajahan Portugis.
Portugis pertama kali datang ke Timor Leste pada abad ke-16 atau sekitar tahun 1520.
Kedatangan Portugis untuk menjajah wilayah Timor Leste.
Belanda dan Jepang juga sempat datang ke Timor Leste untuk menguasai wilayah tersebut.
Kabar baru-baru ini datang dari Timoe Leste, aparat Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Timor Leste, Sektor Timur Yonif 742/SWY, menggagalkan penyelundupan pakaian bekas dari Timor Leste ke wilayah Indonesia.
Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, mengatakan, pakaian bekas yang diselundupkan itu sebanyak lima karung. "Lima karung pakaian bekas itu berisi 280 potong pakaian bekas layak pakai," ungkap Bayu, kepada Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Bayu menuturkan, kejadian itu bermula ketika anggotanya menggelar patroli di sekitar jalan tikus hutan dan sungai di perbatasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Di wilayah itu disinyalir kerap terjadi penyelundupan barang dari Indonesia ke Timor Leste maupun sebaliknya.
Kemudian, empat orang anggotanya, di bawah pimpinan Praka Arif Budiyanto bergerak menuju jalan tikus sekitaran hutan dan sungai perbatasan PLBN Motaain.
Ketika melaksanakan patroli, anggota melihat tumpukan karung ditutup dengan ranting-ranting pohon.
Kemudian, Praka Arif Budiyanto langsung perintahkan anggota untuk mengecek dan memeriksa karung itu.
"Setelah dicek dan diperiksa, ternyata karung tersebut berisi pakaian bekas layak pakai sebanyak lima karung," ujar dia.
Selanjutnya, Praka Arif Budiyanto melaporkan hasil temuan barang pakaian bekas tersebut kepada Danpos Motaain.
Barang bukti itu, lalu dibawa dan diamankan ke Pos Motaain.
"Disinyalir, baju-baju tersebut diselundupkan dari Timor Leste melalui jalan darat dan akan di jual di sekitar Pasar Atambua, ibu kota Kabupaten Belu," kata Bayu.
Bayu menduga, pelaku yang mempunyai barang tersebut disinyalir warga Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
"Saat ini, barang-barang bukti ini kami amankan sementara di Pos Motaain. Yang pastinya, kami akan terus melaksanakan kegiatan patroli untuk mencegah kegiatan penyelundupan atau ilegal smuggling," kata dia.
(*)