Find Us On Social Media :

Berani-beraninya China Lakukan Ini Tanpa Izin di Laut Natuna, IOJI Rilis Laporan Terbaru tentang Ancaman Keamanan Laut Indonesia

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 18 September 2021 | 09:13 WIB

Ilustrasi perairan Natuna

Di sisi lain, aktivitas penelitian ilmiah kapal riset Tiongkok di Laut Natuna Utara ZEE Indonesia pada bulan Agustus 2021 dengan kawalan kapal coast guard Pemerintah Tiongkok mengancam keamanan laut Indonesia.

Aktivitas penelitian ilmiah tersebut ilegal apabila dilaksanakan tanpa izin dari Pemerintah Indonesia.

Aktivitas penelitian ilmiah ini dilaksanakan jauh lebih intensif dibandingkan dengan aktivitas kapal-kapal riset Tiongkok lainnya yang IOJI deteksi pada bulan Maret 2020, Desember 2020, dan Januari 2021.

Pendampingan coast guard Tiongkok CCG 4303 terhadap aktivitas penelitian ilmiah di ZEEI tanpa izin Pemerintah Indonesia merupakan bentuk pelanggaran kewajiban due regard Tiongkok dalam hukum internasional.

Aksi pencurian ikan oleh asing memang sering terjadi.

Sebelumnya pada bulan Juni di perairan Natunakapal ikan asing (KIA) asal Vietnam berhasil diamankan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri.

Direktur Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin, mengatakan ada dua KIA asal Vietnam yang diamankan, KG 90720 TS dan KG 93039 TS dengan total ABK sebanyak 17 orang yang kini dijadikan tersangka.

Ironisnya, KIA Vietnam ini menggunakan jaring trawl yang telah dilarang penggunaannya karena memiliki dampak merusak terumbu karang.

Baca Juga: Sok Sangar Kuasai Laut China Selatan, Ternyata China Pernah Diperingatkan Pejabat Singapura Untuk Hati-Hati Jika Berusan Dengan Indonesia, Apa Alasannya?

Kapal dengan nomor lambung KG 0720 TS dinakodai oleh Nguyen Thanh warga negara Vietnam dengan ABK berjumlah 12 orang.

Kemudian KG 93039 TS dinahkodai oleh Dang Thani Tiruyen, warga negara Vietnam dan di dalam kapal terdapat tiga orang ABK.

Kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut cenderung masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari hingga dini hari untuk melakukan pencurian ikan di perairan Natuna.

Baca Juga: Dapat Sinyal 'Mayday', KRI John Lie-358 Langsung Selamatkan ABK Kapal Singapura yang Jatuh dan Terombang-ambing di Laut Natuna Utara Selama 8 Jam, Ini Penjelasan TNI AL

Terlepas dari kejadian ini, rupanya perairan Indonesia memang sudah jadi favorit bagi kapal asing.

Terutama karena perairan Indonesia menjadi 'ladang' ikan.

Ada alasan mengapa perairan Indonesia sering didatangi kapal pencuri ikan, khususnya di Natuna.

Yakni perairan Indonesia merupakan area lalu lalang jenis ikan yang berkualitas tinggi, seperti tuna.

Baca Juga: Bukan Karena Ketakutan dengan Rusia, Ternyata Ini Alasan Kapal Perang AS yang Sudah Masuk Laut Hitam Justru Memilih Putar Balik dan Ogah Ikut Campur Urusan Ukraina Rusia

Para tersangka yang berjumlah 17 orang dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

(*)