Penulis
Intisari-online.com -Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengumumkan pada Jumat kemarin jika ia tidak akan bertemu dengan Presiden Otoritas Palestina (PA) Mahmud Abbas.
Hal ini karena Abbas membawa Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas kejahatan perang, seperti dilaporkan media Israel.
Berbicara pada pertemuan Zoom kepada para pemimpin dari Konferensi Presiden Organisasi Besar Yahudi Amerika, Bennett mengatakan, "sebagai seseorang dari dunia bisnis, ketika ada orang menuntutku, aku tidak akan cukup baik dengannya," ujarnya dikutip dari Middle East Monitor.
Berkomentar pada pertemuan antara Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz dan Abbas, Bennett menekankan tidak ada gebrakan politik yang dicapai ketika ia ada di kantornya.
Ia menegaskan ia tidak ingin "menciptakan ilusi apapun" bahwa gebrakan politik bisa dicapai karena bisa menyebabkan "pandangan negatif".
Bennett yakin jika konflik dengan Palestina tidak bisa diselesaikan, tapi langkah-langkah dapat diambil dengan cara "mengurangi ketegangan dengan Palestina".
Mengutip Times of Israel, Bennett menjelaskan caranya adalah dengan berurusan dengan ekonomi dan memperbaiki hidup warga Palestina.
Di saat yang sama, Bennett mengkonfirmasi bahwa pemerintahnya akan bertindak menstabilkan wilayah dan menghindari aneksasi wilayah Tepi Barat dan pembekuan kependudukan.
Salah satu tujuannya menjadi perdana menteri adalah untuk membangun hubungan baik dengan negara tetangga contohnya Yordania dan Mesir.
Dan menurutnya, upaya menuju hal itu sudah dimulai.
Kemudian terkait pemindahan Konsulat AS di Yerusalem dan pengusiran keluarga Palestian di Sheikh Jarrah, ia memastikan pemerintahannya tidak mencari 'drama'.
Ia juga berharap menyelesaikan ketidaksepakatan itu sesunyi mungkin.
Perlu dicatat bahwa Abbas telah meminta ICC membuka investigasi terkait kejahatan perang Israel terhadap warga Palestina.
Kepala Jaksa ICC telah umumkan ia akan melakukan investigasi.
AS sendiri tidak bisa menerima keputusan tersebut.
“Amerika Serikat dengan tegas menentang dan sangat kecewa dengan keputusan ini. ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” ujar Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dikutip dari Middle East Monitor.
“Israel bukanlah pihak yang tergabung dalam ICC dan belum menyetujui yurisdiksi Pengadilan, dan kami memiliki kekhawatiran serius tentang upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksinya atas personel Israel,” imbuh Blinken.
Selanjutnya menurut Blinken Palestina bukanlah negara berdaulat sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan keanggotaan sebagai negara atau berpartisipasi sebagai negara atau mendelegasikan yurisdiksi ke ICC.