Penulis
Intisari-Online.com - Para pengungsi asal Afghanistan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung UNHCR, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021).
Melansir Kompas.com, unjuk rasa digelar untuk mendesak UNHCR melakukan langkah konkret terkait kejelasan nasib para pengungsi.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara para demonstran dan aparat keamanan ketika unjuk rasa terjadi.
Salah satu pengungsi Afghanistan, Hakmat mengatakan, ribuan pengungsi telah menanti kejelasan nasib mereka selama 8-10 tahun di Indonesia.
Padahal, Indonesia bukan pihak yang menandatangani Konvensi Wina sehingga tidak memiliki tanggung jawab atas penempatan pengungsi.
Hakmat pun sudah terkatung-katung di Jakarta sejak 2013 ketika Australia menutup pintu bagi pengungsi Afghanistan.
Sementara itu, para pengungsi tidak mungkin kembali ke Afghanistan.
Sebab, kondisi dalam negeri di negara mereka sedang memburuk setelah dikuasai kelompok Taliban.
"Ribuan pengungsi telah menunggu di sini di Indonesia selama 8-10 tahun untuk dimukimkan kembali," kata Hakmat dalam keterangan tertulis, Selasa.
Mereka menuntut untuk bisa segera ditempatkan secara permanen di negara yang menandatangani konvensi pengungsi PBB, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
Indonesia bukan salah satunya. Indonesia hanyalah negara yang menampung para pengungsi secara sementara.
Peraturan yang ada melarang para pencari suaka tersebut untuk bekerja di Indonesia.
Salah satu perwakilan pengungsi yang melakukan demo, Hakmat, mengaku sudah berdialog dengan pihak UNHCR.
“UNHCR berjanji akan bekerja lebih keras untuk mengupayakan penempatan ke negara-negara lain dan mendengar lebih banyak kesulitan yang dihadapi para pengungsi,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/8/2021).
Hakmat pun berharap ia dan para pengungsi lain bisa segera mendapat solusi.
Ia menilai proses pemindahan para pengungsi ke negara ketiga berlangsung sangat lambat.
Sementara itu, berdasarkan laporan Lembar Fakta Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) edisi April-Mei-Juni 2021, saat ini ada 13.416 jiwa pengungsi di Indonesia yang terdaftar oleh UNHCR.
Sebagian besar dari mereka merupakan pengungsi Afghanistan dengan proporsi 56 persen atau sebanyak 7.490 jiwa.
Penjelasan UNHCR
Kantor Badan Pengungsi PBB (UNHCR) kemudian menjelaskan alasan proses penempatan para pengungsi Afghanistan ke negara ketiga berjalan lambat.
Communication Associate UNHCR Indonesia Dwi Anisa Prafitria mengatakan, keputusan menerima pengungsi ada sepenuhnya di negara-negara penerima, bukan di UNHCR.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, jumlah kuota untuk penempatan pengungsi di negara penerima menurun secara drastis.
Akibatnya, para pengungsi harus terdampar lebih lama di Indonesia.
Namun, ini terjadi kepada pengungsi di seluruh dunia, tidak cuma di Indonesia.
"Sebagai informasi, sekarang ini ada sekitar 20 juta pengungsi di seluruh dunia yang di bawah mandat UNHCR, namun setiap tahunnya kurang dari 1 persen pengungsi di seluruh dunia diterima oleh negara ketiga dan berangkat ke negara tujuan," kata Annisa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/8/2021).
Dengan keterbatasan kuota itu, UNHCR memprioritaskan penempatan ke negara ketiga berdasarkan kerentanan pengungsi, mengikuti kriteria kerentanan yang sudah disepakati secara global.
(*)