Find Us On Social Media :

Vaksin Moderna Mulai Digunakan, Ini Dua Kelompok yang Boleh Menggunakannya, Apa Saja Syarat Mendapatkannya?

By Tatik Ariyani, Senin, 23 Agustus 2021 | 07:15 WIB

Vaksin Moderna telah mendapat izin BPOM untuk digunakan di Indonesia dalam program vaksinasi pemerintah. Kemanjuran vaksin atau efikasi vaksin Moderna ini capai 94,1 persen.

Intisari-Online.com - Pemerintah terus menggalakkan upaya vaksinasi massal Covid-19 untuk menekan penyebaran virus corona.

Selain Sinovac dan AstraZeneca, pemerintah juga menggunakan Moderna untuk vaksin Covid-19.

Pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin Covid-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis.

Vaksin Covid-19 Moderna ini ditujukan untuk dua kelompok masyarakat.

Baca Juga: Layak Jika Lebih Diragukan dari Sinovac, Sudah Pesan Vaksin dari Rusia Ini, Brasil Tiba-tiba Tunda Datangnya Vaksin Lagi, Ternyata Isinya Bukan Vaksin Melainkan Virus yang Lebih Mengerikan Ini

Melansir Covid19.go.id, berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dengan Surat Nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021, vaksin Moderna diperuntukkan:

1. Sebagai vaksin dosis ketiga (booster) untuk tenaga kesehatan.

Vaksin Moderna sebagai booster untuk tenaga kesehatan akan diberikan minimal 3 bulan setelah dosis kedua.

Alasan pemberian booster ini didasarkan atas tingginya risiko yang dihadapi para nakes di saat gelombang infeksi virus corona varian Delta.

Baca Juga: Kini Menginfeksi Seluruh Dunia, Inilah Perbedaan Covid-19 Varian Delta dari Covid-19 'Biasa' dan Persamaannya yang Tidak Anda Sangka