Vaksin Moderna Mulai Digunakan, Ini Dua Kelompok yang Boleh Menggunakannya, Apa Saja Syarat Mendapatkannya?

Tatik Ariyani

Penulis

Vaksin Moderna telah mendapat izin BPOM untuk digunakan di Indonesia dalam program vaksinasi pemerintah. Kemanjuran vaksin atau efikasi vaksin Moderna ini capai 94,1 persen.

Intisari-Online.com -Pemerintah terus menggalakkan upaya vaksinasi massal Covid-19 untuk menekan penyebaran virus corona.

Selain Sinovac dan AstraZeneca, pemerintah juga menggunakan Moderna untuk vaksin Covid-19.

Pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin Covid-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis.

Vaksin Covid-19 Moderna ini ditujukan untuk dua kelompok masyarakat.

Baca Juga: Layak Jika Lebih Diragukan dari Sinovac, Sudah Pesan Vaksin dari Rusia Ini, Brasil Tiba-tiba Tunda Datangnya Vaksin Lagi, Ternyata Isinya Bukan Vaksin Melainkan Virus yang Lebih Mengerikan Ini

Melansir Covid19.go.id, berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dengan Surat Nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021, vaksin Moderna diperuntukkan:

1. Sebagai vaksin dosis ketiga (booster) untuk tenaga kesehatan.

Vaksin Moderna sebagai booster untuk tenaga kesehatan akan diberikan minimal 3 bulan setelah dosis kedua.

Alasan pemberian booster ini didasarkan atas tingginya risiko yang dihadapi para nakes di saat gelombang infeksi virus corona varian Delta.

Baca Juga: Kini Menginfeksi Seluruh Dunia, Inilah Perbedaan Covid-19 Varian Delta dari Covid-19 'Biasa' dan Persamaannya yang Tidak Anda Sangka

Berdasarkan data yang dihimpun Kontan dari tim mitigasi Ikatan Dokter Indonesia, sudah 949 jiwa tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Terdapat 20 orang dokter dan 10 orang perawat yang meninggal dunia karena Covid-19 meski telah mendapatkan vaksinasi lengkap berdasarkan data tersebut.

2. Diperuntukkan bagi publik yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali.

Vaksin Covid-19 produksi Moderna ini juga akan diperuntukkan bagi publik yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, khususnya ibu hamil atau masyarakat yang memiliki komorbid.

Satgas Covid-19 memang baru merekomendasikan vaksinasi kepada ibu hamil pada awal Agustus ini.

Penyertaan ibu hamil sebagai sasaran penerima vaksin didasarkan atas data tingginya risiko yang dihadapi ibu hamil, jika tidak mendapatkan vaksin Covid-19.

Pemberian vaksin diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 4 minggu.

Baca Juga: Pantas Videonya Sampai Sempat Bikin Murka Warga Seantero Bumi, Tentara AS Punya Rekam Jejak Mengerikan Soal 'Mengangkut' Bayi dari Negara yang Ditinggalkannya

Saat ini, warga Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksin Moderna.

Berikut adalah beberapa syarat mendapat vaksin Moderna:

1. Belum pernah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis satu dan kedua.

2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Covid-19 AstraZenecca dan Sinovac yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan mana pun tidak harus BPJS dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

3. Hanya diberikan kepada masyarakat dengan KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Artikel Terkait