Siti Nadia Tarmizi, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, bahwa mereka yang wajib menjalani isolasi mandiri adalah orang yang dites dengan hasil positif Covid-19.
Lamanya waktu isolasi mandiri yang harus dijalani pasien positif Covid-19 tanpa gejala adalah 10 hari isolasi sejak tes antigen atau PCR positif Covid-19.
Lamanya waktu isolasi yang harus dijalani pasien positif Covid-19 dengan gejala ringan adalah 10 hari isolasi dengan tambahan 3 hari yang sudah bebas dari berbagai gejala.
Durasi isolasi mandiri
Sedangkan untuk pasien kontak erat, durasi isolasi mandiri selama 14 hari sejak kontak dengan kasus Covid-19.
Nadia menambahkan, setelah masa isolasi, pasien hanya perlu melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan dan tidak diharuskan tes PCR lagi.
"Syaratnya itu saja, tidak perlu periksa PCR," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020, disebutkan ada beberapa hal yang harus dilakukan saat menjalani isolasi mandiri.
1. Tinggal di rumah dan jangan pergi bekerja atau ke ruang publik.
Baca Juga: Jangan Asal Memutuskan Sendiri, Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Harus Atas Penilaian Dokter!