Penulis
Intisari-online.com - Beberapa waktu lalau sebuah kabar menyebutkan Indonesia harus turun menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah.
Hal ini disebutkan oleh Bank Dunia, yang menyebutkan status indonesia turun dari negara menengah ke atas turun menjadi negara menengah ke bawah.
Hal ini disebabkan oleh penuruan pendapatan per kapitan disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Rupanya turunnya status Indonesia, ini bisa berdampak signifikan di bidang ekonomi Indonesia.
Hal ini akan mempengaruhi sektor ketenagakerjaan dan kualitas pertumbukan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu ini mengkhawatirkan bagi rakyat Indonesia, karena akan berdampak pada angkatan tenaga kerja.
Angkatan tenaga kerja Indonesia mencapai 140 orang, harusnya dibarengi dengan adanya peningkatan pada status pendapat negara.
Hal ini disampaikan Direktur Center of Economic Law Studies (CELIOS) Bhima Yudisthira, dikutip dari Tribunnews.
"Yang dikhawatirkan dari penurunan kelas negara berpendapatan menengah atas jadi pendapatan menengah ke bawah, adalah terkait dengan tenaga keja kita," kata Bhima.
Setiap tahun ada 2-3 juta angkatan kerja baru di Indonesia.
Bhima menyebut pertumbuhan angkatan kerja di Indonesia ini sangat tinggi.
Jika Indonesia turun menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah, angka pertumbuhan angkatan kerja tersebut akan melemah.
"Secara total angkatan kerja kita hampir 140 juta orang, ini berbahaya jika kita tidak naik kelas," katanya.
"Justru yang terjadi adalah kualitas pertumbuhan ekonomi kita akan mengalami pelemahan," ujarnya.
Hal ini disampaikan Bhima mengacu pada terjadinya peningkatan angka pengangguran di tanah air.
"Yang akan terjadi banyak orang yang sudah masuk tenaga pasar kerja, ada mahasiswa yang baru lulus bingung, karena serapan tenaga kerja menurun," ujarnya.
Penururunan status ini juga dikhawatirkan akan mempengaruhi kemampuan Indonesia dalam membayar utang.