Penulis
Intisari-online.com - Penyebaran Covid-19 di Indonesia makin meluas, bahkan pada Senin (12/7/21) terjadi penambahan kasus sebanyak 40.427.
Ini merupakan penambahan tertinggi sejak kasus Covid-19 muncul pertama kali pada 2 Maret 2020.
Penambahan ini membuat Indonesia memiliki kasus 2.567.630 kasus terhitung sejak pertama kali kali Covid-19 masuk ke Indonesia.
Jumlah kasus aktif bertambah, sebanyak 4.782 kasus sehingga total menjadi 380.797 orang, membuat rumah sakit kewalahan menampung pasien.
Dalam periode 11-12 Juli 2021, jumlah pasien tutup usia akibat Covid-19 menjadi 891 kasus.
Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal mencapai 67.355 orang.
Dalam data yang sama, pasien sembuh bertambah, 34.754 orang sehingga jumlahnya menjadi 2.119.478 orang.
Meski demikian, situasi di Indonesia masih sangat genting, pemerintah sampai melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Tingginya lonjakan kasus Covid-19 ini membuat beberapa negara di dunia pun juga was-was dengan situasi di Indonesia.
Bahkan sejumlah negara menutup pintu bagi Indonesia, dengan melarang masuknya perjalanan internasional dari Indonesia.
Hingga saat ini ada empat negara yang melarang perjalanan dari Indonesia.
Menurut Kompas.com, beberapa negara tersebut di antaranya adalah Uni Emirat Arab, Oman, Hong Kong, dan Arab Saudi.
Pelarangan ini tak hanya berlaku bagi perjalanan internasional asal Indonesia.
Arab Saudi misalnya, juga menerapkan larangan pada 20 negara.
Selain Indonesia, penerbangan yang dilarang yaitu dari Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, dan Italia.
Singapura juga tidak memberlakukan pelarangan penerbangan dari Indonesia.
Akan tetapi, negara tersebut lebih melakukan pengetatan.
Kementerian Kesehatan Singapura, pada Sabtu (10/7/21), mengatakan alasan pemberlakukan kebijakan itu karena pandemi Covid-19 sedang memburuk.
"Mengingat situasi pandemi Covid-19, memburuk di Indonesia, kami akan meperketat izin masuk perbatasan untuk kelompok wisatawan dari Indonesia," jelas Kemenkes Singapura.
Kebijakan baru ini, mewajibkan semua wisatawan dari Indonesia untuk menunjukkan tes PCR negatif.
Tes tersebut wajib diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.