Namun, bagi IBA, pernyataan sang ilmuwan “sangat tidak berbudi, menyesatkan dan dikeluarkan dengan tujuan tersembunyi dan niat yang disengaja untuk meremehkan efektivitas Ivermectin dalam merawat pasien Covid-19 serta penggunaannya sebagai profilaksis dan untuk mencegah orang menggunakan obat ini dengan menciptakan keraguan di benak orang-orang tentang keamanan Ivermectin”.
Untuk itulah, IBA pada akhirnya melakukan somasi dengan menggunakan pasal-pasal pembunuhan di dalamnya.
"Asosiasi Pengacara India telah memperingatkan tindakan berdasarkan pasal 302 dll. dari KUHP India terhadap Dr. Soumya Swaminathan dan lainnya, atas pembunuhan setiap orang yang sekarat karena halangan dalam perawatan pasien COVID-19 secara efektif oleh Ivermectin. Hukuman berdasarkan pasal 302 KUHP India adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar pengacara Dipali Ojha.