Find Us On Social Media :

Gara-gara Video Seorang Ibu Menangis di Bandara, Terungkap Syarat Vaksin untuk Calon Penumpang Pesawat Ternyata Bisa Diganti dengan Ini

By Ade S, Minggu, 11 Juli 2021 | 07:45 WIB

Seorang ibu tidak bisa naik pesawat karena tidak bisa menunjukkan kartu vaksin.

Tentu saja sebagian besar warganet menyayangkan diterapkannya vaksin sebagai salah satu syarat untuk bisa menggunakan layanan transportasi udara tersebut.

Sebab, seperti kita ketahui, beragam hambatan telah membuat distribusi vaksin di Indonesia tidak berjalan dengan baik.

Mulai dari kuota yang terbatas, antrean giliran vaksinasi yang terkadang membutuhkan waktu lama, serta terkadang kondisi orang yang akan divaksin yang tidak memenuhi syarat.

Sementara pemerintah memberikan syarat yang tegas bagi calon penumpang pesawat selama PPKM Darurat diterapkan, 3-20 Juli 2021.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan seiring terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia tersebut, terdapat dua syarat baru bagi calon penumpang pesawat.

Syarat yang pertama adalah calon penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Khusus untuk pesawat, dua tes yang dianggap memenuhi syarat adalah tes usap dan PCR.

Kedua tes tersebut pun memiliki waktu berlaku, yaitu maksimlan dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jangan Lalai Taati Prokes! Dirjen WHO Ungkap Dunia Sekarang dalam Titik Berbahaya Pandemi Covid-19