Kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) harus ditunjukkan oleh pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat, juga harus membawa hasil tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Sementara untuk moda moda transportasi jarak jauh lainnya, harus membawa hasil tes antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan, selain kartu vaksin.
Bagaimana mendapatkan kartu atau sertifikat vaksin tersebut?
Tentunya kartu vaksin tersebut hanya bisa didapatkan oleh Anda yang telah melaksanakan vaksin Covid-19.
Sertfikat vaksin tersebut dapat diunduh secara online.
Seperti diberitakan Kompas.com (25/6/2021), setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, penerima vaksin akan memperoleh pesan singkat dari 1199.
Pesan itu berisi bahwa Anda telah berhasil melakukan vaksinasi.