Kondisi ini dihapuskan di bawah pemerintahan Trump.
Sebagai perbandingan, AS mengalokasikan Rp 275 miliar dalam segala bentuk bantuan untuk Palestina pada tahun 2020, menurut USAID.
Sejak PA didirikan pada tahun 1994, AS telah memberikan bantuan total sebesar Rp 72 triliun.
Tidak seperti bantuan kepada Israel, bantuan Palestina memiliki banyak syarat.
Misalnya, di bawah Taylor Force Act, bantuan ekonomi dapat dihentikan jika Otoritas Palestina melakukan “transaksi yang mendorong teror”.
Pemerintahan Biden telah mengindikasikan akan melanjutkan bantuan kepada Palestina, meskipun totalnya akan tetap sebagian kecil dari yang diberikan kepada Israel.
Washington juga terikat, di bawah undang-undang domestiknya seperti Undang-Undang Kemitraan Strategis AS-Israel tahun 2014, untuk melindungi apa yang disebut “keunggulan militer kualitatif” Israel.
Ini berarti Israel harus mempertahankan keunggulan militer atas tetangga-tetangga regionalnya.