Find Us On Social Media :

Jadi Harapan Warga Se-Indonesia, Ivermectin Ternyata Pernah Bikin Ilmuwan WHO Dituntut Hukuman Mati untuk 'Pembunuhan Setiap Orang yang Sekarat' karena Covid-19

By Ade S, Senin, 28 Juni 2021 | 17:41 WIB

Ivermectin

"Asosiasi Pengacara India telah memperingatkan tindakan berdasarkan pasal 302 dll. dari KUHP India terhadap Dr. Soumya Swaminathan dan lainnya, atas pembunuhan setiap orang yang sekarat karena halangan dalam perawatan pasien COVID-19 secara efektif oleh Ivermectin. Hukuman berdasarkan pasal 302 KUHP India adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar pengacara Dipali Ojha.

 

Wah, jadi serba salah.

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Anji dan Hadi Pranoto Akan Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Sebarkan Hoax Obat Covid-19