Ide Kartosuwiryo tersebut kemudian diikuti oleh daerah-daerah lainnya, membuat pergerakan DI/TII semakin meluas di Indonesia.
Pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo berlangsung hingga belasan tahun, bahkan setelah dicapai pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda melalui Perjanjian KMB.
Baru pada 4 Juni 1962 Kartosuwiryo ditangkap. Dan tanggal 16 Agustus tahun yang sama, Kartosuwiryo dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Mahkamah Darurat Perang (Mahadper).
Selanjutnya pada 4 September 1962, sekitar pukul 05:50 WIB, hukuman mati terhadap Kartosoewirjo dilaksanakan.
(*)