Penulis
Intisari-Online.com - Jaksa Agung Israel memberi tahu Mahkamah Agung pada hari Senin (7/6) bahwa dia tidak akan campur tangan dalam kasus pengusiran di hadapan pengadilan terhadap keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur.
Avichai Mendelblit mengatakan mereka yakin kasus keluarga terlalu lemah dan pendapat hukumnya tidak akan mampu mencegah terjadinya pengusiran.
Dilansir dari Haaretz.com, seorang narasumber yang dekat dengan Mendelblit mengatakan bahwa kepemimpinan politiktengah menahan diri dari perdebatan di depan pengadilan atas nama negara.
Dalam sebuah pernyataan, Mendeblit mengutip "banyaknya kasus hukum selama bertahun-tahun" serta "penentuan faktual dan hukum" mengenai plot Sheikh Jarrah sebagai alasan keputusannya.
Dia mengklaim setiap argumen yang dibuat olehnya dalam kasus ini tidak mungkin dapat mengubah hasilnya.
Bulan lalu, pengadilan memerintahkan Mendelblit untuk mengajukan pendapat hukum atas kasus penggusuran.
Kantor Kejaksaan Negara juga telah meminta pengadilan untuk menunda keputusannya sampai Mendelblit memutuskan posisinya.
Hakim Isaac Amit mengabulkan permintaan Kantor Kejaksaan Negeri dan memberi Mendelblit waktu hingga 8 Juni untuk mengajukan pendapat hukumnya.
Pernyataan terbaru Mendelblit ini berarti pengadilan tidak diharapkan untuk menunggu materi lain sebelum memutuskan kasus tersebut.
Kasus ini diajukan oleh Nahalat Shimon, perusahaan yang mengakuisisi kepentingan keluarga Yahudi yang tinggal di lingkungan tersebut sebelum pendirian Israel pada tahun 1948.
Hal ini secara langsung mempengaruhi tiga keluarga Sheikh Jarrah, tetapi ada beberapa kasus serupa yang menunggu keputusan, dan keputusan apa pun oleh pengadilan tinggi Israel kemungkinan akan mempengaruhi mereka juga.
Ujung-ujungnya, semua ini berpotensi membuka jalan bagi pengusiran puluhan keluarga Palestina.
Peace Now mengkritik keputusan Mendelblit dalam sebuah pernyataan, menyebutnya sebagai "upaya sinis untuk menghindari tanggung jawab."
Ia meminta negara "untuk menunjukkan sikapnya (tanggung jawab) kepada publik dan ke pengadilan, ketika keluarga dibuang ke jalan dengan menggunakan undang-undang yang mendiskriminasi antara orang Israel dan Palestina."
(*)