Find Us On Social Media :

Tak Diizinkan Menjadi Seorang Putri, Ini Arti Nama Lilibet Diana, Nama Anak Kedua Pangeran Harry dan Meghan Markle, 'Meghan Pun Tahu Aturan Itu'

By Mentari DP, Senin, 7 Juni 2021 | 12:30 WIB

Lilibet Diana Mountbatten-Windsor adalah nama anak kedua Pangeran Harry dan Meghan Markle.

Lalu mengapa Archie dan Lilibet tidak bisa dipanggil Pangeran dan Putri?

Ternyata hal itu berada di bawah aturan yang ditetapkan lebih dari 100 tahun lalu.

Di bawah konvensi yang masih berlaku, Archie dan Lilibet baru dapat dinobatkan sebagai pangeran dan putri jika kakeknya, Pangeran Charles, naik takhta menjadi raja atau sampai Ratu Elizabeth II meninggal.

 

Akan tetapi Ratu Elizabeth II membuat pengecualian untuk keturunan Pangeran William.

Bertahun-tahun yang lalu diumumkan bahwa mereka semua akan menjadi pangeran dan putri.

Sementara Archie dan Lilibet tak bisa bergelar pangeran dan putri saat lahir karena aturan yang ditetapkan Raja George V lebih dari 100 tahun lalu.

Tahun 1917, Raja George V membatasi anggota keluarga kerajaan mana saja yang akan berstatus HRH (His/Her Royal Highness alias Yang Mulia).

Di mana The Guardian mewartakan, keturunan yang berhak bergelar pangeran dan putri adalah anak-anak raja, cucu raja dalam garis keturunan laki-laki, dan putra tertua Pangeran Wales.

Dengan demikian, maka Archie dan Lilibet otomatis lahir tanpa gelar pangeran dan putri.

Ini karena mereka adalah cicit ratu, tetapi bisa menjadi pangeran dan putri kalau Pangeran Charles menjadi raja.

Meghan pun mengetahui aturan itu, dan sudah menjelaskannya kepada Oprah.

Baca Juga: Jika Pangeran Harry dan Meghan Markle Benar Mundur dari Anggota Keluarga Kerajaan Inggris, Bagaimana Dengan Gelar Bangsawan Mereka?