Penulis
Intisari-Online.com - Pembukaan pendaftaran CPNS selalu disambut dengan antusias oleh masyarakat, ditunjukkan banyaknya peserta yang mendaftar.
Profesi PNS menjadi salah satu yang paling diminati dan merupakan idaman banyak orang.
Salah satu alasannya karena ini merupakan pekerjaan yang stabil dengan masa depan terjamin, juga bergaji relatif tinggi.
Memang berapa gaji PNS saat ini atau gaji PNS 2021?
Rupanya, gaji PNS untuk lulusan SD hingga SMP saja cukup banyak, kisaran Rp 1,5 juta hingga 2,6 juta.
Gaji PNS terbaru dikelompokkan berdasakan jenjang pendidikan, dan dibagi dalam beberapa golongan.
Bagi Anda yang berminat untuk ikut mendaftar CPNS tahun ini, tentu penasaran dengan gaji PNS 2021 bukan?
Simak daftar gaji PNS terbaru berikut ini melansir kontan.co.id.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Isi Perjanjian Postdam Disepakati 3 Tokoh Negara Ini, Demi Pastikan Jerman Tak Mampu Lagi Berperang
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Belanda vs Ukrainadi Euro 2020, Ini Sejarah Pertemuan Keduanya
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, sejumlah tunjangan juga akan didapatkan mereka yang berprofesi sebagai PNS.
Tunjangan yang bisa didapat para PNS berbeda-beda tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Di antara tunjangan yang bisa didapat PNS, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Untuk besarannya, misalnya tunjangan suami/istri, yaitu sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Kemudian ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak.
Berikutnya tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.
Besaran tunjangan kinerja yang berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 Dibatalkan Lagi, Ini Penjelasan Kementerian Agama
Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Namun, dengan banyaknya jenis tunjangan PNS tersebut, ada rencana untuk menyederhanakannya, yaitu menjadi hanya dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Selain itu, untuk diketahui khususnya para calon pendaftar CPNS, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji (gaji PNS 2021).
(*)