Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.
Hukuman berlaku juga bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi, bisa dipenjara paling lama 2 tahun.
Itulah info tentang gaji Komcad, keuntungan menjadi anggota, hingga konsekuensi yang mungkin didapat.
(*)