Find Us On Social Media :

Vaksinasi Gotong Royong, Sinergi Pemerintah dan Swasta Percepat Laju Vaksinasi

By Fathia Yasmine, Senin, 31 Mei 2021 | 22:05 WIB

ilustrasi vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ini Vaksin yang Tidak Dipakai di Vaksinasi Gotong Royong, Kemenkes Himbau Perusahaan Awasi Kesehatan Karyawan yang Hendak Divaksin

Terkait pengadaan vaksin, pemerintah telah membuat kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis. Saat ini, jumlah vaksin Sinopharm yang tersedia sudah mencapai 500 ribu dosis.

Sementara, untuk vaksin produksi CanSino Biologics dari China, pemerintah membuat kontrak pengadaan sebanyak 5 juta dosis vaksin. Berbeda dengan Sinopharm, vaksin CanSino hanya diberikan dalam satu dosis suntikan.

Untuk mendapatkan kedua vaksin tersebut, badan usaha yang telah mendaftar harus melaporkan jumlah penerima vaksin kepada PT Bio Farma selaku distributor serta Kementerian Kesehatan.

3. Pembiayaan tidak ditanggung karyawan

Meski masih menjadi bagian dari program vaksinasi nasional, tanggung jawab penyelenggaraan vaksinasi bukan berada di bawah Kementrian Kesehatan, melainkan setiap badan hukum atau badan usaha penyelenggara.

Artinya, seluruh proses pembelian dan pelayanan vaksinasi berasal dari dana milik perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai penerima. Namun, pembiayaan mandiri tersebut dipastikan tidak memotong penghasilan karyawan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan yang menerima Vaksin Gotong Royong.

Baca Juga: Sempat Bangga Vaksinasi Besar-besaran Warganya dalam Waktu Singkat, Negara Ini Kini Justru Kewalahan Kasus Covid-19 Makin Melonjak, Ratusan Warganya 'Kabur' ke Indonesia

“Vaksin tanpa biaya sedikitpun (bagi karyawan) dan perusahaan yang ikut serta dalam program ini dilarang potong gaji karyawan untuk kepentingan Vaksin Gotong Royong,” ujar Wiku dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (20/5/2021).

Sebagai informasi, harga maksimal untuk satu dosis vaksin yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 879.140. Harga tersebut merupakan gabungan antara harga tertinggi vaksin per dosis sebesar Rp 321.660 dan tarif layanan vaksinasi tertinggi sebesar Rp 117.910 per dosis. 

4. Lokasi vaksinasi