Find Us On Social Media :

Khianati Tanah Air, 2 Oknum Polisi dan 1 Oknum TNI Ini Terciduk Jual Senjata ke KKB Papua

By Mentari DP, Jumat, 21 Mei 2021 | 13:10 WIB

Oknum Polisi dan TNI terlibat penjualan senjata api ke KKB Papua.

 

Intisari-Online.com - Mengapa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua terus beraksi?

Dari mana mereka mendapatkan senjata baknya prajurit TNI?

Mungkin itulah pertanyaan yang sering Anda tanyakan jika melihat betapa kejinya KKB Papua beraksi.

Baca Juga: Pantas Saja TNI-Polri Habis-habisan Buru KKB Papua, Ternyata Dapat Misi Khusus dari Presiden Jokowi

Seperti tak berbelas kasihan, mereka menembaki warga sipil dan para prajurit TNI dan Polri yang bertugas.

Ratusan hingga ribuan orang tak berdosa gugur karena ambisi KKB Papua.

Dan kini pasukan gabungan TNI-Polri aksinya mengetahui dari mana senjata-senjata itu mereka dapatkan.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), pihak berwenang menangkap oknum yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua.

Dan mereka mendapat tuntutan yang besar dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.

Selain dua oknum polisi masing-masing 10 tahun penjara, ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Walau Aksinya Selalu Brutal, Nyatanya TNI-Polri Tetap Sukses Tembak Mati Salah Satu Pemimpin KKB Papua dan Serang Komandan KKB, Lalu Sisa Berapa yang Masih Bersembunyi?

Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.

Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” sebut JPU, Eko Nugroho.

Ada banyak alasan mengapa jaksa menilai para terdakwa pantas mendapatkan tuntutan itu.

Selain mengkhianati Ibu Pertiwi, mereka secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.

Di mana itu diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah kehadiran para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sebab, sikap jahat mereka yang menjual senjata dan amunisi ke KKB juga dinilai telah merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNRI).

Apalagi itu bukan satu-satunya kesalahan mereka.

Baca Juga: Sok-sokan Tantang Militer Indonesia Perang Terbuka, Pasukan Gabungan TNI-Polri Sukses Bunuh Salah Satu Komandan KKB Papua dan Kuasai Kamp KKB

Usut punya usut, salah satu terdakwa, Sahrul Nurdin, pernah terlibat dan dihukum dalam kasus yang sama.

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui kesalahan mereka,” ujar dia.  

Sebelumnya dilaporkan kasus penjualan senjata api ke KKB Papua terbongkar setelah warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).

Berawal dari penangkapan J, maka polisi menangkap keenam terdakwa lainnya.

Sedihnya, dua dari enam pelaku yang ditangkap merupakanoknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Mereka adalah San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).

Selain keenamnya, oknum TNI juga terlibat.

Dia adalaheorang oknum Anggota TNI dari kesatuan 733 Kabaressy. Saat ini dia juga masih diproses di Danpom XVI Pattimura. 

Baca Juga: Turunkan Kopassus, KKB Langsung Kocar-kacir hingga 2 di Antaranya Tewas, Jangankan Anggota KKB Papua, Perompak Somalia Saja Gentar Hadapi Pasukan Khusus Terbaik Indonesia Itu