Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.
Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).
“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” sebut JPU, Eko Nugroho.
Ada banyak alasan mengapa jaksa menilai para terdakwa pantas mendapatkan tuntutan itu.
Selain mengkhianati Ibu Pertiwi, mereka secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.
Di mana itu diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambah kehadiran para terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Sebab, sikap jahat mereka yang menjual senjata dan amunisi ke KKB juga dinilai telah merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (KNRI).
Apalagi itu bukan satu-satunya kesalahan mereka.