Find Us On Social Media :

Memahami Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 20 Mei 2021 | 12:42 WIB

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:

1. Ideologi hukum Indonesia

2. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia

3. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia

4. Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya

Baca Juga: Pancasila sebagai Sistem Filsafat untuk Menunjang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945.

Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental (staats fundamental norm).

Kaidah pokok yang fundamental itu mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara tersebut.

Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila, Pidato Soekarno yang Dilucuti dari Asal-usulnya selama Kepemimpinan Presiden Soeharto di Masa Orde Baru