Find Us On Social Media :

Memahami Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 20 Mei 2021 | 12:42 WIB

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Pancasila tidak dapat diubah dan ditiadakan, karena Ia merupakan kaidah pokok yang fundamental.

Bung Karno menyebut Pancasila itu sebagai philosofische grondslag (fundamen filsafat), pikiran sedalam-dalamnya, untuk kemudian di atasnya didirikan bangunan “Indonesia merdeka yang kekal dan abadi”.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Beginilah Fungsi dan Artinya

(*)