Namanya Sedikit Dikenal, Inilah Jenderal Militer Indonesia yang Namanya Pernah Disebut PBB Untuk Diadili Karena Kejahatan di Timor Leste, Tetapi Malah Tersandung Kasus Korupsi

Afif Khoirul M

Penulis

Unit Kejahatan berat di Timor Leste didanai dan dikelola oleh PBB, telah mendakwa 373 orang sekitar 280 di antaranya bebas.

Intisari-online.com - Jaksa PBB dan kelompok Hak Asai Manusia (HAM), menyerukan tindakan internasional pada tahun 2004 silam.

Hal itu dilakukan setelah pengadilan banding Indonesia membatalkan empat dakwaan yang masih berlaku bagi pasukan keamanan negara.

Mereka dituntut atas kejahatan dan keterlibatan dalam kekerasan di Timor Timur pada tahun 1999.

Menurut ahli internasional yang ditunjuk, PBB harus menilai proses pengadilan di Jakarta dan Timor Leste untuk membawa tersangka ke pengadilan.

Baca Juga: Penyelesaiannya Baru Disepakati 2 Tahun Lalu, Ternyata Sengketa Perbatasan Indonesia-Timor Leste Pernah Membuat Kerajaan di Kupang Ini Tabuh Genderang Perang terhadap Timor Leste

Diperkirakan ada 1.500 orang terbunuh 250.000 dipaksa pindah ke Timor Barat Indonesia, dan hampir semua infrastruktur hancur selama referendum yang diselenggarakan PBB.

Orang Timor Leste akhirnya memilih untuk mengakhiri pendudukan Indonesia selama 24 tahun.

Keputusan Pengadilan memang telah lama, dan dikonfirmasi ada 18 orang yang didakwa melakukan kejahatan di Timor Leste.

Unit Kejahatan berat di Timor Leste didanai dan dikelola oleh PBB, telah mendakwa 373 orang sekitar 280 di antaranya bebas.

Baca Juga: Pantas Saja Awalnya Australia Sempat Kegirangan Pilih Dukung Indonesia Menduduki Timor Leste, Rupanya Perjanjian Rahasia Ini Menjadi Alasannya

Dari sekian banyak orang yang disebutkan oleh PBB, ada satu nama jenderal yang namanya memang sedikit dikenal, dia adalah Adam Damiri.

Nama Adam Damiri sempat disebut-sebut tahun 1999-1998 ketika menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana.

Adam dituding melakukan kerusuhan di Timor Timur dan terancam mendapat hukuman atas pelanggaran HAM.

Tak sampai disitu, Adam sempat dibawa ke meja hijau, dengan dakwaan pelanggaran HAM dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, menurut Harian Kompas 10 Juni 2003.

Menurut Tommy Sihotang pengacara Adam, menyebutkan kliennya mendapat tuduhan dengan syarat muatan politis.

"Saya sebagai penasihat hukum Adam Damiri, melihat tuntutan bebas tersebut karena memang dari fakta yang terungkap di persidangan tidak ditemukan keterlibatan yang bersangkutan," katanya.

Tututan bebas diselesaikan Munarman dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan presidium Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid.

Baca Juga: Sejarah Timor Leste, Jadi Koloni Portugis Sejak Abad ke-16 dan Tak Dilirik Indonesia Sedikitpun Karena Disibukkan Menguasai Irian Barat di New Guinea

Tuntutan bebas merupakan antiklimak.

"Sulit diterima logika, dan mempercayai tidak adanya nuansa politis pada tuntutan jaksa tersebut," ujar Munarman.

Namun, setelah pensiun dari militer, Adam justru sempat terseset kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) tahun 2009-2014.

Dari sini tercium adanya aroma penyelewengan dana hingga menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak menjelaskan dua tersangka yang dijerat adalah mantan Dirut PT Asabri.

Mereka di antaranya adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja pada periode berbeda.

Artikel Terkait