Find Us On Social Media :

Salah Satunya Berharga Bagi Sejarah Timor Leste, Inilah Sederet Kebijakan yang 'Dilahirkan' BJ Habibie Meski Hanya Menjabat Presiden Indonesia selama 517 Hari

By Khaerunisa, Jumat, 30 April 2021 | 20:20 WIB

(ilustrasi) Sederet kebijakan BJ Habibie, salah satunya berharga bagi Timor Leste.

Hasil dari dibentuknya undang-undang tersebut adalah lahirnya 48 partai politik baru yang ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemilu Indonesia di tahun 1999.

Pada tahun 1999, pemilu legislatif yang dilaksanakan menjadi pemilu yang paling bebas dan demokratis yang terjadi setelah pemilu pada tahun 1955.

Baca Juga: Jangan Lagi 'Ditelan Mentah-mentah', Pahami Mitos-mitos Mengenai Diabetes Berikut, Termasuk Ada Diabetes Kering dan Basah!

Otonomi Daerah

Wilayah Indonesia yang sangat luas dan memiliki karakter dan budaya yang beragam menjadikan otonomi daerah merupakan hal yang diperlukan untuk diterapkan di Indonesia.

Sehingga pada masa pemerintahan Habibie dibentuklah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Hasil dari lahirnya undang-undang ini adalah meredanya gejolak disintergrasi yang sebelumnya sempat pecah di Indonesia.

Baca Juga: Kucing Tiga Warna; 8 Makanan Manusia Aman Dikonsumsi Kucing Calico

Berakhirnya diskriminasi terhadap etnis tionghoa

Inpres Nomor 26 Tahun 1999 dan Inpres Nomor 4 tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Habibie merupakan titik awal untuk mengakhiri perilaku diskriminasi terhadap etnis Tionghoa di Indonesia.

Dalam inpres menghapuskan larangan untuk berbicara dan mengajar Bahasa Mandarin.

Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa ini diwariskan dari masa pemerintahan Soeharto yang sebelumnya memberlakukan program anti-komunis yang berimbas pada diskriminasi terhadap etnis tertentu.

Baca Juga: Prancis Terancam Kudeta? Sejumlah Tentara Aktif dan Pensiunan Jenderal Tandatangani Surat Terbuka, Sebut Prancis Menuju 'Perang Saudara'

Lahirnya komnas perempuan

Pada peristiwa Mei 1998, banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan terutama dari etnis Tionghoa, hal ini memicu lahirnya tuntutan dari masyarakat agar masalah ini tidak terulang kembali.

Untuk memenuhi tuntutan ini, Habibie mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 yang akhirnya melahirkan komisi nasional perempuan di Indonesia.