Hal itu sesuai dengan instruksi Dirjen Imigrasi Kemkumham dan Kementerian Luar Negeri.
Mengetahui hal itu, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta segera menindaklanjuti.
Indonesia berikan hukuman dengan para WNA itu dengan cara memulangkan WNA yang bersangkutan jika mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Indra Bangsawan, mengkonfirmasi hal tersebut.
"Jika ternyata ada penumpang yang memiliki riwayat bepergian ke India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke Indonesia, maka dengan tegas Imigrasi Soekarno-Hatta akan memulangkan orang asing tersebut," ungkap Indra.
TPI Bandara Soekarno-Hatta juga akan memerintahkan maskapai yang mengangkut WNA India masuk ke Indonesia agar membantu pemulangan WNA ke negaranya.
"Proses kepulangan ditanggung sepenuhnya oleh maskapai yang membawa penumpang tersebut masuk ke wilayah Indonesia," lanjutnya.
Sosialisasi juga ia lakukan kepada seluruh stakeholder terkait mengenai penolakan Pemerintah Indonesia atas kedatangan WNA India.