Find Us On Social Media :

'Jepang Tak Bisa Gunakan Samudera Pasifik Sebagai Saluran Pembuangan Mereka!' Inilah Deretan Undang-undang Internasional yang Dilanggar Jepang demi Buang Limbah Nuklir Fukushima

By Maymunah Nasution, Sabtu, 24 April 2021 | 14:14 WIB

Reaktor nuklir Fukushima

Intisari-online.com - Baru minggu lalu Jepang umumkan mereka merencanakan membuang air limbah nuklir Fukushima ke Samudera Pasifik.

Rencananya pembuangan akan dilaksanakan selama 2 tahun.

Air limbah itu telah disimpan di tangki sejak gempa bumi dan tsunami merusak reaktor nuklir Fukushima tahun 2011 lalu.

Kapasitas penyimpanan tangki diperkirakan penuh tahun depan.

Baca Juga: Bikin Satu Dunia Panik, Mendadak Jepang Setuju Buang 1,3 Juta Air Limbah Nuklir ke Laut, China dan Korea Selatan Langsung Ngamuk, Tapi Justru Amerika Malah Setuju

Untuk itulah Jepang memutuskan melakukan rencana jangka panjang membuang air limbah itu ke laut.

Meskipun pemerintah Jepang, Badan Pengawas Atom Internasional (IAEA) dan beberapa pakar telah berargumen jika pembuangan itu tidak berbahaya dan tidak merusak biota laut, tapi ada kekhawatiran sebaliknya.

Warga lokal Jepang, Korea Selatan, dan industri pemancingan Taiwan telah memprotes gerakan ini.

Demikian pula beberapa komunitas di Kepulauan Pasifik.

Baca Juga: China dan Korsel Kebakaran Jenggot, 1 Juta Ton Metrik Air 'Nuklir' Ini Akan Dibuang Jepang ke Laut Lepas Puluhan Tahun ke Depan, Beijing Bisa Ambil Aksi Berbahaya Melawan Aksi Berbahaya Itu