Find Us On Social Media :

Dipercaya Jadi Perantara Dana Hibah Ponpes, Pria Ini Ketahuan Kantongi 117 Miliar Hasil dari 'Ambil Sebagian' Hibah yang Harusnya untuk Pembangunan Pondok Para Santri Itu

By Maymunah Nasution, Selasa, 20 April 2021 | 16:27 WIB

Uang ilustrasi bantuan pemerintah

Intisari-online.com - Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tidak heran jika Indonesia memiliki banyak pondok pesantren.

Itulah sebabnya pemerintah memiliki program hibah atau dana bantuan pondok pesantren.

Namun tahun 2020 kemarin ada kasus penggarongan hibah ponpes.

Tidak disangka uang yang dikorupsi mencapai 117 miliar Rupiah.

Baca Juga: Australia Dibuat Geram oleh China, Proyek Hibah ke Papua Nugini Malah Direbut Secara Serakah Lewat Badan Keuangan Ternama Ini, 'Tak Ada Transparansi Sama Sekali!'

Kejadian tersebut terjadi di Banten.

Kini, ditetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes ini, ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Pria tersebut berinisial ES (36), yang ditetapkan setelah ditemukannya dua alat bukti dan pemeriksaan menyeluruh terhadap 21 penerima dana bantuan.

ES sendiri adalah pihak swasta, ia memiliki peran memotong dana bantuan ponpes.

Baca Juga: Kontras dengan Pengakuan Sebelumnya, Edhy Prabowo Mengaku Tidak Bersalah Atas Dakwaan Suap Pengusaha Benur Senilai 25,7 Miliar Rupiah