Find Us On Social Media :

Buat Anda yang Ingin Bepergian dengan Transportasi Udara, Begini Aturan Baru Naik Pesawat dari Kemenhub, Berlaku Mulai 1 April 2021

By K. Tatik Wardayati, Jumat, 2 April 2021 | 08:00 WIB

Tips bila harus bepergian dengan pesawat selama pandemi.

- Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan berdurasi kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat

- Para penumpang pesawat juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni:

Untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali:

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu pengambilan maksimal 1 X 24 jam

Penerbangan dari dan ke daerah lain:

Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C 19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum berangkat.

Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku bagi:

- Penerbangan Angkutan Udara Perintis

- Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)

- Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun

Baca Juga: Lagaknya Sok Sangar Gempur Pakai 6 Jet Tempur untuk Provokasi, Nyatanya Militer Rusia Dipaksa Mundur Ketika NATO Keluarkan Jet Tempur dari Seluruh Uni Eropa, Langsung Kocar-kacir!