- Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan berdurasi kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat
- Para penumpang pesawat juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yakni:
Untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali:
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu pengambilan maksimal 1 X 24 jam
Penerbangan dari dan ke daerah lain:
Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif GeNose C 19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum berangkat.
Persyaratan kesehatan di atas tidak berlaku bagi:
- Penerbangan Angkutan Udara Perintis
- Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)
- Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 tahun