Find Us On Social Media :

Semena-mena Dirikan Tembok Sampai Kalungkan Golok, Penutup Akses Rumah Warga di Ciledug Kini Melempem Saat Pemkot Beberkan Fakta

By Ade S, Selasa, 16 Maret 2021 | 18:13 WIB

Penutupan akses masuk rumah oleh Asrul Burhan alias Ruli di Ciledud

Ruli diminta merobohkan tembok

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan waktu satu hari kepada Ruli untuk membongkar sendiri dinding sepanjang 300 meter yang dipasang di depan bangunan yang dihuni oleh keluarag Asep.

Pemkot Tangerang mengeklaim bahwa tembok tersebut dibangun di atas jalan milik pemerintah yang sudah dipasang paving block.

Pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.

Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada Ruli untuk membongkar dinding tersebut.

"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2012) siang.

Bila Ruli tak membongkar dinding itu sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka Pemkot Tangerang akan merobohkan dinding setinggi dua meter itu.

"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri waktu satu hari," tutur Ivan.

"Jadi, kalau memang dia (Ruli) membongkar sendiri silakan, tapi kalau tidak, kami yang akan bongkar," lanjut dia.

Baca Juga: Kalap Ketiban Rejeki Nomplok Rp62 Miliar, Pria Ini Pilih Putus Pertemanan Ketimbang Bagikan Sepeser Hartanya, Padahal Tanpa Temannya Ia Tak Bakal Dapat Harta Itu