Find Us On Social Media :

Menguak Penjara Penghukuman Imigran Australia di Papua Nugini, Satu Alat 'Pengkambinghitaman' Pelanggaran HAM di Negara Tetangga Indonesia Tersebut

By Maymunah Nasution, Minggu, 14 Maret 2021 | 10:34 WIB

Kamp penahanan imigran di Papua Nugini yang dibiayai oleh Australia

Ide itu disampaikan secara formal 2 kali oleh Dewan Eksekutif Nasional (Kabinet Papua Nugini), tahun 1997 dan 2007, dan UU-nya dirancang tahun 2008.

Tahun 2011, Papua Nugini merekomendasikan siklus pertama Review Periode Universal melaporkan kepada Dewan HAM PBB jika NHRC akan dibangun, tapi tidak ada indikasi jelas dari pemerintah kapan badan itu dibentuk.

HAM sebenarnya bukan konsep baru di sejarah politik Papua Nugini, dan hadir karena kemerdekaan, menurut direktur Transparency International Papua Nugini Richard Kassmand.

Papua Nugini didirikan oleh 13 pemuda yang marah di Administrative College tahun 1965, mereka mendasarkan konsitusi dengan Prinsip Direktif dan Tujuan Nasional, yang menjadi dasar HAM, kebijakan, dan pembuatan hukum di Papua Nugini.

Baca Juga: Siapa Sangka, Pulau Papua Jadi Titik Penentu Kemenangan Angkatan Laut AS Mengalahkan Kependudukan Jepang di Perang Dunia II, Australia pun Terlibat

Lantas mengapa ada kasus pelanggaran HAM di Papua Nugini?

Mengutip laporan dari Amnesty International, hal ini rupanya berkaitan dengan tempat penahanan imigran yang didirikan oleh Australia di Papua Nugini.

Pusat 'pemrosesan' pengungsi di Pulau Manus dilakukan sejak 13 Agustus 2012, dengan pemerintah Australia telah mengirim 4.183 orang ke Nauru atau Papua Nugini.

Proses ini disebut dengan pemrosesan lepas pantai atau hukuman, yang merupakan penghukuman para imigran tempat orang-orang mencari suaka di Australia sampai dengan perahu dipindahkan ke pusat pemrosesan di Papua Nugini.

Baca Juga: Faktanya Disembunyikan Mati-matian, Inilah Balibo Five, Bagian Sejarah Timor Leste Ketika 5 Jurnalis Australia Tewas Misterius saat Meliput Invasi oleh Indonesia