Find Us On Social Media :

Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras, Ini Pendapatan Negara dari Peredaran Miras, Tembus Ribuan Triliun Rupiah

By K. Tatik Wardayati, Selasa, 2 Maret 2021 | 17:00 WIB

Jokowi cabut perper tentang investasi minuman keras.

Contohnya pada tahun 2014 saja, penerimaan negara dari cukai minol golongan A mencapai Rp 3,425 triliun.

Sebagai informasi, untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C.

Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen.

Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan.

Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan.

Aturan ini tertuang dalam pasal 8. RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal.

Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Baca Juga: Kebiasaan Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, Tiga Orang Warga di Lamongan Meninggal Dunia, Teman Korban: 'Saya Pernah Berendam 3 Hari karena Tidak Kuat Menahan Panas'

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari