Find Us On Social Media :

Jokowi Cabut Perpres Investasi Minuman Keras, Ini Pendapatan Negara dari Peredaran Miras, Tembus Ribuan Triliun Rupiah

By K. Tatik Wardayati, Selasa, 2 Maret 2021 | 17:00 WIB

Jokowi cabut perper tentang investasi minuman keras.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Pendapatan negara dari cukai minuman keras

Sementara, melansir dari kompas.com (13/11/2020), Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras).

Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

Dengan kata lain, perdagangan dan konsumsi miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.

Pengetatan peredaran miras ini bisa berdampak pada penerimaan negara dari cukai miras, baik minol produksi lokal maupun yang didatangkan dari impor.

Lalu berapa pendapatan negara dari peredaran miras?

Dikutip dari Kontan, Jumat (13/11/2020), penerimaan negara dari cukai Minuman Menggandung Etil Alkohol (MMEA) sampai akhir Juli lalu hanya sebesar Rp 2,64 triliun.

Baca Juga: Lolos dari Razia Polisi, Rupanya Pedagang Miras Ini Punya 'Trik Rahasia' di Bawah Tempat Tidurnya