Pada 2014 lalu, MA memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara serta mencabut hak politiknya.
Saat itu Artidjo yang menjadi Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi Hasan, menilai transaksi antara Luthfi dengan pengusaha sapi merupakan korupsi politik dan kejahatan yang sangat serius.
Adapun Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Luthfi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
2. Angelina Sondakh
Pada tahun 2013, MA memutuskan untuk memperbetat hukuman mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh.