Penulis
Intisari-online.com - Pemerintah China sebelumnya sempat menerbitkan Undang-undang Penjaga Pantai.
Dalam undang-undang baru tersebut, China mempeerbolehkan kapal penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing yang berpotensi mengancam wilayah perairannya.
Undang-undang tersebut disahkan oleh pemerintah China pada Jumat (22/1), oleh badan legislatif tertinggi China.
Menurut CNN, dalam RUU sebelumnya menjelaskan bahwa diperlukan hukum untuk menjaga kedaulatan keamanan dan hak maritim China.
China mencatat sejumlah sengketa dengan beberapa negara Asia, mencakup sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur.
Kemudian dengan Taiwan serta beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina, Vietnam dan Brunei Darussalam di Laut China Selatan.
Namun, peraturan yang dianggap membahayakan itu ternyata juga mendapat tanggapan langsung dari Jepang.
Hanya beberapa minggu setelah undang-undang tersebut disahkan Beijing, Jepang juga membuat peraturan nyaris serupa.
Melansir 24h.com.vn, partai LDP yang berkuasa pada 25 Februari mengutip pejabat pemerintah Jepang.
Mengatakan bahwa pasukan maritim negara itu dapat menembaki kapal asing yang bermaksud mendekati atau menargetkan Kepulauan Senkaku / Diaoyu.
Wilayah perikanan yang sedang diperselisihkan dengan China.
Dalam rapat dewan partai yang berkuasa LDP, pejabat pemerintah mengatakan bahwa mereka mengubah interpretasi undang-undang bea cukai yang ada.
Sebelumnya, bea cukai Jepang hanya diperbolehkan menembaki kapal asing di jalur pertahanan diri dan pintu darurat.
Namun menurut interpretasi baru, penjaga pantai Jepang sekarang dapat menembak langsung ke kapal asing jika memasuki wilayah kepulauan Senkaku/Diaoyu yang disengketakan.
Penafsiran baru sebagian didasarkan pada penerapan kekuasaan polisi melalui hukum laut, kata seorang pejabat LDP.
Interpretasi baru diberikan sebagai dasar yang masuk akal untuk penembakan.
Karena tindakan menembak tanpa sebab diyakini bertentangan dengan konstitusi Jepang dan kebijakan yang berorientasi pada pertahanan.
China terus mendekati Kepulauan Senkaku/Diaoyu dengan frekuensi sebanyak 2 kali dalam sebulan.
Sejak Beijing memberlakukan undang-undang bea cukai baru pada awal Februari, frekuensinya meningkat dua kali seminggu, menurut Penjaga Pantai Jepang.
Jepang juga "sangat prihatin" bahwa undang-undang maritim baru China mengizinkan penangkapan kapal asing yang dianggapnya memasuki perairannya.
Pada tanggal 25 Februari, Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga mengatakan bahwa lingkungan keamanan di Indo-Pasifik telah menjadi parah.
Dia mengungkapkan keprihatinan tentang perluasan diam-diam kemampuan militer dan upaya sepihak untuk mengubah status quo dengan kekerasan atau paksaan terus berlanjut di wilayah tersebut.
Namun, Perdana Menteri Jepang, Suga tidak tidak menyebut China secara langsung.