Intisari-online.com - Pemerintah China sebelumnya sempat menerbitkan Undang-undang Penjaga Pantai.
Dalam undang-undang baru tersebut, China mempeerbolehkan kapal penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing yang berpotensi mengancam wilayah perairannya.
Undang-undang tersebut disahkan oleh pemerintah China pada Jumat (22/1), oleh badan legislatif tertinggi China.
Menurut CNN, dalam RUU sebelumnya menjelaskan bahwa diperlukan hukum untuk menjaga kedaulatan keamanan dan hak maritim China.
China mencatat sejumlah sengketa dengan beberapa negara Asia, mencakup sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur.
Kemudian dengan Taiwan serta beberapa negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina, Vietnam dan Brunei Darussalam di Laut China Selatan.
Namun, peraturan yang dianggap membahayakan itu ternyata juga mendapat tanggapan langsung dari Jepang.
Hanya beberapa minggu setelah undang-undang tersebut disahkan Beijing, Jepang juga membuat peraturan nyaris serupa.