Intisari-online.com - Kasus cukup ganjil di Kota Pematangsiantar baru-baru ini terjadi.
Kasus ini menetapkan empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar sebagai tersangka.
Keempat pria tersebut dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.
Kasus ini berawal dari penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.
Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih.
Keempat orang pria tersebut berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.
Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.
Suami laporkan kasus
Baca Juga: Terungkap Sudah 19 Mayat yang Ditemukan Hangus di Dekat Perbatasan Meksiko-AS