Find Us On Social Media :

Tidak Terima Jenazah Istrinya Dimandikan 4 Petugas Forensik Pria, Pria Ini Laporkan Mereka ke Polisi Karena Penistaan Agama, Begini Cerita Selengkapnya

By Maymunah Nasution, Senin, 22 Februari 2021 | 07:30 WIB

Ilustrasi Pemulasaran Jenazah Covid-19 di TPU Pedurenan, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Seorang pasien Covid-19 di Majalengka akhirnya meninggal dunia di rumah karena tak memperoleh ruang perawatan di RS rujukan Covid-19.

Intisari-online.com - Kasus cukup ganjil di Kota Pematangsiantar baru-baru ini terjadi.

Kasus ini menetapkan empat orang petugas forensik RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar sebagai tersangka.

Keempat pria tersebut dijerat Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama.

Kasus ini berawal dari penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Baca Juga: Karyawan Ini Temukan Jenazah Wanita yang Meninggal 30 Tahun Lalu, Setelah Diselidiki Ternyata Sosok Inilah yang Menyimpannya

Jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, itu dimandikan empat orang pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih.

Keempat orang pria tersebut berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP.

Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.

Suami laporkan kasus

Baca Juga: Terungkap Sudah 19 Mayat yang Ditemukan Hangus di Dekat Perbatasan Meksiko-AS