Dalam "Perampasan Tanah dan Reproduksi Pelanggaran HAM Orde Baru", Fatimah Suganda memaparkan betapa mengerikannya proses perampasan lahan di era Orde Baru.
Kala itu, proses perampasan lahan yang dimiliki masyarakat biasanya dilakukan untuk digunakan oleh Perhutani dan perusahaan swasta yang memiliki Hak Guna Usaha.
Dengan alasan untuk pembangunan, proses pengalihan lahan tersebut seringa kali melibatkan intimidasi, penyiksaan, bahkan tidak jarang dengan pembunuhan.
Peristiwa 30 September, yang juga menjadi awal lahirnya Orde Baru, turut menjadi senjata 'pelabelan' bagi mereka yang menolak menyerahkan tanahnya.
Sebuah label yang sangat mengerikan jika diberikan pada era Orde Baru akan diberikan kepada keluarga penolak alih fungsi lahan, yaitu simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurut Fatimah, Orde Baru adalah gerbang awal dari masuknya pola-pola perampasan lahan (land grabbing) di Indonesia.
Jadi, boro-boro bermimpi jadi miliarder dadakan, bisa jadi lahan milik Anda akan begitu saja menjadi milik pemerintah tanpa ganti rugi sepeser pun di era Orde Baru.
Mengerikan!