Find Us On Social Media :

Maritime Salvage Law, Cara 'Legal' Menjadi Bajak Laut dan Memiliki 'Kapal Hantu' Sendiri

By Tatik Ariyani, Kamis, 28 Januari 2021 | 15:56 WIB

Iustrasi 'Kapal Hantu'

Intisari-Online.com - Jika Anda kerap berlayar di lautan, mungkin Anda pernah menemukan kapal hantu (ghost ship), yakni kapal yang terlantar yang ditemukan terapung di lautan.

Saat Anda menemukan kapal hantu, cita-cita Anda menjadi seorang bajak laut yang memiliki kapal sendiri mungkin benar-benar terwujud.

Pada tanggal 5 Desember 1872, awak kapal Dei Gratia menemukan kapal Mary Celeste yang ditinggalkan dan terapung, sebulan setelah dia berlayar dari New York City.

Mereka pun segera melihat tanda dolar berkedip di depan mata mereka.

Baca Juga: Bermula dari Praktik Kapal Bajak Laut, Inilah Kebenaran Tentang Operasi ‘Bendera Palsu’ dari Nazi Jerman, Hingga Perang Vietnam, Bahkan Serangan 9/11

Setelah memompa keluar air yang mengalir di lambungnya, kru Dei Gratia membawa Mary Celeste ke Gibraltar.

Di sana, mereka mengajukan permohonan ke pengadilan maritim Inggris untuk mendapatkan hak penyelamatan.

Meskipun diyakini secara luas bahwa jika Anda menyelamatkan sebuah kapal yang terapung di lautan maka kapal menjadi milik Anda, kenyataannya sedikit lebih kompleks.

Tentu, ternyata, asalkan Anda mengikuti kompleksitas hukum maritim yang sedikit kabur, Anda dapat menyelamatkan sebuah kapal dalam kesulitan dan akhirnya memilikinya.

Baca Juga: Benarkah Bajak Laut Suka Mengubur Harta Karun yang Dimilikinya Seperti di Film?