Find Us On Social Media :

Mau Laksanakan Ibadah Umrah? Baca Dulu Penjelasan Syarat Baru yang Diumumkan Arab Saudi untuk Jemaah Umrah dari Indonesia Ini

By K. Tatik Wardayati, Minggu, 24 Januari 2021 | 06:00 WIB

Jemaah umrah di Arab Saudi saat pandemi.

Sebab, pendaftar umrah Indonesia sangat banyak yang berumur lebih 50 tahun.

"Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak," katanya lagi.

Update kegiatan umrah dari Amphuri

Selain itu, Zaky menyampaikan update agenda yang dilakukan Amphuri bersama jemaah umrah lainnya.

Pada 5 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 5 Januari 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang mewajibkan WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri untuk karantina selama 5 hari dan tes RT-PCR 2 kali (pada saat kedatangan dan keluar dari karantina hotel).

Kemudian, sebanyak tiga grup umrah berangkat umrah pada tanggal 9 sampai 11 Januari 2021.

Pada 14 Januari 2021, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, Amphuri, KESTHURI (Kesatuan Travel Haji dan Umroh Republik Indonesia), ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia), dan GAPHURA (Gabungan Pengusaha Haji Umrah Nusantara) itu, tergabung dalam Forum Silaturahim Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu).

Beberapa kelompok ini mengadukan kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terkait: UU Cipta Kerja Umrah Haji, menjadikan asosiasi menjadi mitra strategis Kemenag dalam pembahasan RPP & UU, permohonan agar pemerintah menggratiskan jemaah umrah yang kembali Indonesia dalam hal ketentuan pembayaran ketentuan dua kali PCR dan 5 hari karantina.

Baca Juga: Sampai Ditahbiskan Sebagai 'Minyak Baru', Ini Nasib Ekonomi Arab Saudi Jika Haji dan Umrah Ditiadakan karena Wabah Corona