Find Us On Social Media :

Anak Usaha Djarum Dijatuhi Sanksi oleh AS, Terkait Ekspor Ini ke Korea Utara, Disebut Lakukan Penipuan

By Ade S, Rabu, 20 Januari 2021 | 20:12 WIB

Michael Bambang Hartono

Pernyataan Departemen Kehakiman mengatakan setelah mengetahui salah satu pelanggannya mengalami kesulitan membayar barang, BMJ setuju untuk menerima pembayaran dari pihak ketiga yang tidak terkait dengan transaksi tersebut.

“Menerima pembayaran pihak ketiga ini menghindari pemantauan sanksi dan sistem kepatuhan bank-bank AS, mendorong mereka untuk melakukan transaksi terlarang,” katanya, memuji Biro Investigasi Federal (FBI) dan juga Komando Indo-Pasifik AS yang berbasis di Hawaii untuk menyediakan "Dukungan analitis."